Standar pelayanan adalah tolok ukur atau pedoman yang digunakan untuk menyelenggarakan dan menilai kualitas pelayanan publik, yang mencakup aspek seperti prosedur, waktu, biaya, dan persyaratan, demi mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, terukur, dan berkualitas bagi masyarakat. Standar ini wajib ditaati penyelenggara layanan sebagai komitmen dan pedoman agar masyarakat dapat menilai dan mengawasi kualitas pelayanan yang diberikan.
Berikut ini adalah Standar Pelayanan Kecamatan Larangan :
