Kegiatan Monitoring Pengelolaan Keuangan Desa
Kecamatan Larangan menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan monitoring pengelolaan keuangan desa yang melibatkan sejumlah lembaga strategis. Hadir dalam kegiatan ini Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kepolisian Resor Pamekasan, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Tenaga Pendamping Profesional. Kolaborasi lintas lembaga tersebut bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai regulasi yang berlaku pada hari, Senin (1/12/2025)
Dalam kesempatan ini, para peserta memberikan pembinaan dan edukasi langsung kepada aparatur desa terkait tata cara pengelolaan anggaran, mekanisme pelaporan, hingga langkah-langkah pencegahan potensi penyimpangan. Selain itu, tim melakukan pemantauan menyeluruh terhadap pelaksanaan regulasi di tingkat desa untuk memastikan seluruh prosedur telah diterapkan dengan semestinya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan desa-desa di Kecamatan Larangan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pengelolaan keuangan desa, sehingga mampu mendukung pembangunan desa dan pelayanan masyarakat secara optimal.

