Bupati dan DPRD Pamekasan Gelar Lokakarya Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ruang Terbuka Hijau di Kecamatan Larangan

Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Bupati dan DPRD, bekerja sama dengan Kecamatan Larangan, menggelar lokakarya bertema “Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ruang Terbuka Hijau” di Kecamatan Larangan Senin (8/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri perangkat desa, ibu-ibu PKK, tokoh masyarakat, dan menghadirkan narasumber Pengendalian Dampak Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bapak Muhammad Mulyadi.

Camat Larangan Mohammad Hari, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menegaskan pentingnya setiap desa memiliki ruang terbuka hijau (RTH) yang dapat dicontoh dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Ia menjelaskan bahwa keberadaan RTH tidak hanya berfungsi sebagai kawasan penghijauan, tetapi juga memiliki potensi ekonomi sebagai destinasi wisata desa yang dapat dikelola untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PAD). Ia menekankan bahwa desa-desa perlu memastikan keberadaan Asman Toga dan RTH sebagai bagian dari upaya konservasi lingkungan dan kesehatan masyarakat. “Untuk desa-desa ini, Asman Toga harus ada dan ruang terbuka hijaunya harus ada,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, narasumber dari DLH, Muhammad Mulyadi, menjelaskan secara komprehensif jenis-jenis ruang terbuka hijau, manfaat ekologisnya, serta perannya bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa RTH berkontribusi besar dalam menjaga kualitas udara, menurunkan suhu lingkungan, menjadi tempat interaksi sosial, serta menyediakan ruang rekreasi yang sehat bagi warga. Menurutnya, menjaga lingkungan hidup bukan hanya tugas DLH atau pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama, karena dampak kerusakan lingkungan dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat. Ia berharap peserta lokakarya dapat menjadi motor penggerak dalam menanam, merawat, dan memperluas ruang terbuka hijau di desanya masing-masing.

Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, Rize Ikhwan Muttaqin, turut menyampaikan pandangan kritis mengenai pentingnya ketegasan pemerintah dalam penegakan aturan tata ruang. Ia menyoroti banyaknya izin pembangunan yang diberikan di area yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau, sehingga kawasan hijau berubah menjadi bangunan dan beton. “Ini bukan hanya soal peran serta kita, tetapi juga ketegasan pemerintah. Banyak tempat yang seharusnya dijadikan ruang terbuka hijau malah berubah menjadi bangunan,” tegasnya. Ia juga menyampaikan kegelisahannya atas banyaknya oknum perusak lingkungan yang tidak mendapat hukuman setimpal, sehingga menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Selain itu, ia menekankan bahwa ruang terbuka hijau berperan sebagai daerah resapan air untuk mencegah air hujan terbuang langsung ke laut dan meminimalkan risiko banjir.

Pesan dari lokakarya ini memiliki relevansi kuat dengan situasi lingkungan hidup yang sedang dihadapi Indonesia saat ini. Banyak daerah di Indonesia mengalami krisis ruang terbuka hijau akibat pesatnya pembangunan, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dan lemahnya pengawasan tata ruang. Dampaknya terlihat jelas: meningkatnya suhu udara, menurunnya kualitas udara, berkurangnya resapan air, dan meningkatnya risiko banjir.

Kondisi tersebut sangat terlihat dari kejadian yang tengah berlangsung di Sumatera, di mana sejumlah wilayah dilanda banjir besar, tanah longsor, serta luapan sungai yang tak lagi mampu menahan debit air. Banyak laporan menyebutkan bahwa hilangnya area resapan, berkurangnya tutupan vegetasi, dan meningkatnya lahan yang dibeton menjadi faktor utama yang memperparah bencana. Ketika ruang terbuka hijau hilang, air hujan tidak lagi meresap ke tanah tetapi langsung mengalir ke pemukiman, menyebabkan banjir yang sulit dikendalikan.

Kerusakan lingkungan di Sumatera juga diperparah oleh penebangan hutan yang masif, pembukaan lahan tanpa pengawasan ketat, serta pembangunan yang mengabaikan fungsi ekologis. Situasi ini sejalan dengan peringatan yang disampaikan Anggota DPRD Pamekasan, Rize Ikhwan Muttaqin, bahwa penegakan hukum dan ketegasan pemerintah terhadap izin pembangunan menjadi kunci agar ruang terbuka hijau tidak hilang begitu saja.

Lokakarya di Kecamatan Larangan ini menjadi contoh penting bagaimana kesadaran dan gerakan pelestarian lingkungan dapat dimulai dari tingkat desa. Jika komitmen seperti ini diterapkan secara luas di seluruh Indonesia, termasuk di daerah yang rawan bencana seperti Sumatera, maka ruang terbuka hijau dapat kembali berfungsi optimal sebagai penahan banjir, penyimpan keanekaragaman hayati, pengendali iklim mikro, dan ruang hidup yang sehat bagi masyarakat.

Bapak Rize Ikhwan Muttaqin Memberikan Kritik dan Masukan